Senin, 12 Desember 2011
Kegiatan Bank Syariah (Bank Muamalat)
BAB
I
1. Pendahuluan
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam
tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk
sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan
syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank
Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
` Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank
dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal
(musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”[1]
Perbankan
Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel
Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya
sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem
pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963.
kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut
maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan
dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi
keuntungan yang didapat dengan para penabung.[2]
Di
Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas
oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada
periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank
syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun
1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih
spesifiknya pada Peraturan Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan
Rinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3
institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit
usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank
Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah
juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang
104 BPR Syariah. Hanya saja, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru
tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan[3]
1. Rumusan
Masalah
a. Mendeskripsikan Perbankan Syariah.
b. Mengidentifikasi Kegiatan usaha Perbankan
Syariah, dilihat dari:
·
Prinsip/
landasan kegiatan usaha bank syariah.
·
Produk
jasa bank syariah..
c. Mengidentifikasi Kegiatan Usaha Perbankan
Syariah di indonesia.
·
Bank
Muamalat Indonesia
BAB
II
1. Perbankan
Syariah
1) Pengertian Bank Syari'ah
Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan
usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah. Syariat adalah hukum atau
peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung
dalam al Qur’an dan hadist. Perbankan syariah juga berdasarkan
pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan
manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank
konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam..
Kegiatan Usaha Bank Syariah antara lain diatur dalam Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang –
Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan,sebagai berikut:
Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998
tentang Perbankan dinyatakan bahwa “Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”
2) Tujuan
Perbankan Syari'ah
Ada
beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para
professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.[4]
Menurut
Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas
keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial
Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of
Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi
partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi
negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan
ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem
perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial
ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just
Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi
kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank
Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan
ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus
dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam
tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi
meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya
yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang
kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para
banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial
berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan
untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim
tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam
suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer
bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang
patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj)
adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan
instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3) Ciri
Bank Syari'ah
Bank
Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. ciri-ciri ini
bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus
memenuhi ciri-ciri tersebut.[5]
a. Beban
biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk
jumlah nominal yang besarnyn tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang
wajar.
b. Penggunaan
prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang pada batas
waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam
kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah
menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan
al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada
besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada
kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al
bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari
kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap
sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang
diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai
dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai
titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank
Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang
sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu
dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam
bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
f. Adanya
dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank
Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya
produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana
nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i.
Fungsi lembaga bank juga mempunyai
fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas
keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik
kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain
karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam
Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad)
antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana
(mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan
sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan
demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau
sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya
larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan
untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta
benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak
produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk
proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti
miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c.
Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih
variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli,
sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan
dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
2. Prinsip-Prinsip
usaha bank syariah
“Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank
dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain;.[6]
a.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), yang maksudnya adalah pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan..
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”(Riba/bunga). Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
3. Produk
jasa bank syariah[7].
A.
Produk Pendanaan
1) Wadi’ah
adalah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah.
·
Wadi’ah
Yad Dhamanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah mudharabah
yaitu Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat keuntungan, menanggung risiko, dan dapat
memberikan bonus. Contoh produknya berupa Giro dan Tabungan
2) Qardh
yaitu Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk
mendapatkan keuntungan, dan dapat
memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat menarik dananya sewaktu-waktu.
Contoh Produknya adalah Giro dan Tabungan.
3) Mudharabah
yaitu Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola
(mudharib) untuk memperoleh keuntungan
yang dibagi sesuai kesepakatan di awal.
·
Mudharabah
Mutlaqah yaitu Penggunaan dana tidak dibatasi tempat,
tujuan, dan jenis usaha, contohnya Tabungan,
Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk.
·
Mudharabah
Muqayyadah yaitu Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan
jenis usaha. Mudharabah Muqayyadah
sendiri terbagi 2 yaitu:
-
Executing, dana kelolaan, risiko di
bank
-
Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya
off balance sheet.
4) Ijarah
yaitu Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan,
Contohnya adalah obligasi.
B.
Produk Pembiayaan (Pola Bagi Hasil)
1)
Mudharabah
(Muqayyadah) adalah Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul
maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi
keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
2)
Musyarakah
ialah Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan
keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan
risiko sesuai dengan kontribusinya.
C.
Produk Pembiayaan (Pola Non-Bagi
Hasil) POLA JUAL BELI
1)
Murabahah
adalah (Deferred payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara
tangguh. Sifat one shot deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja.
2)
Salam (Paralel)
adalah (In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari
sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas
spesifikasinya (quantity, quality, delivery).
3)
Istishna (Paralel)
adalah (Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan
pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah
disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas
harga dan sistem pembayaran.
D.
POLA SEWA
1)
Ijarah
adalah (Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu
sendiri.
·
Ijarah wa Iqtina
adalah (Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri
dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode
sewa.
E.
Jasa Perbankan
KEUANGAN
1)
Wakalah
adalah (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak
lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima
kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
2)
Kafalah adalah (Guaranty),
adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk
memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan
tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain
sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari
orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
3)
Wakalah
adalah (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak
lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima
kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
4)
Kafalah
adalah (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga
berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada
tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan
tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al
munjazah.
5)
Hawalah
adalah (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg
berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya.
6)
Qardh
adalah Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency.
7)
Sharf
adalah Jual beli suatu valuta dengan valuta lain.
8)
NONKEUANGAN
F.
Wadi’ah
adalah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah
·
Wadi’ah Yad Amanah
adalah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang
yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat
membebankan biaya penitipan.
Dari uraian diatas maka produk perbankan
Islam dalam prakteknya dapat diringkas
sebagai
berikut :
Produk /Jasa
|
Prinsip Syariah
|
Giro
|
Wadiah yadhamanah
|
Tabungan
|
Wadiah yadhamanah mudharabah
|
Deposito / rekening investasi bebas
|
Mudharabah mutlaqah
|
Pinjaman
|
Qardh
|
Rekening investasi tidak bebas penggunaan
|
Mudharabah muqayyadah
|
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri
|
Salam atau ishtisna’ dan Murabahah
|
Piutang Murabahah
|
Murabahah tidak tunai
|
Investasi Mudharabah
|
Mudharabah
|
Investasi Musyarakah
|
Musyarakah
|
Investasi assets untuk disewakan
|
Ijarah
|
Bank garansi
|
Kafalah
|
Transfer, inkaso, L/C, dll
|
Hawalah dan Wakalah
|
Safe deposit box
|
Wadiah amanah
|
Surat berharga
|
Mudharabah
|
Jual beli valas (non speculative motive)
|
Sharf
|
4.
Kegiatan Perbankan
syariah di Indonesia
A.
Bank Muamalat[8]
1. Sejarah Singkat Berdiri dan Perkembangan Bank Muamalat Indonesia
Ide kongkrit
Pendirian Bank Muamalat Indonesia berawal dari loka karya “Bunga Bank dan
Perbankan” yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20
Agustus 1990 di Cisarua. Ide ini kemudian lebih dipertegas lagi dalam
Musyawarah Nasional (MUNAS) ke IV MUI di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22-25
Agustus 1990 yang mengamanahkan kepada Bapak K.H. Hasan Bahri yang terpilih
kembali sebagai Ketua Umum MUI, untuk merealisasikan pendirian Bank Islam
tersebut. Setelah itu, MUI membentuk suatu Kelompok Kerja (POKJA) untuk
mempersiapkan segala sesuatunya. Tim POKJA ini membentuk Tim Kecil “Penyiapan
Buku Panduan Bank Tanpa Bunga”, yang diketuai oleh Bapak Dr. Ir. M. Amin Aziz.
Hal paling
utama dilakukan oleh Tim MUI ini di samping melakukan pendekatan-pendekatan dan
konsultasi dengan pihak-pihak terkait adalah menyelenggarakan pelatihan calon
staf melalui Management Development Program (MDP) di Lembaga Pendidikan
Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta yang dibuka pada tanggal 29 Maret 1991 oleh
Menteri Muda Keuangan, dan meyakinkan beberapa pengusaha muslim untuk jadi
pemegang saham pendiri. Untuk membantu kelancaran tugas-tugas MUI ini
dibentuklah Tim Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang di bawah
Ketua Drs. Karnaen Perwaatmadja, MPA. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan
segala sesuatu yang menyangkut aspek hukum Bank Islam.
Pada tanggal 1
November 1991 terlaksana penandatanganan Akte Pendirian PT. Bank Muamalat
Indonesia di Sahid Jaya Hotel dihadapan Notaris Yudo Paripurno, SH. dengan Akte
Notaris No.1 tanggal 1 November 1991 (Izin Menteri Kehakiman No. C2.2413.HT.01.01
tanggal 21 Maret 1992/Berita Negara RI tanggal 28 April 1992 No.34). Pada saat
penandatanganan Akte Pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak
Rp 48 miliar.
Selanjutnya,
pada acara silaturahmi pendirian Bank Syari’ah di Istana Bogor, diperoleh
tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menenm modal senilai Rp
106 miliar. Dengan angka modal awal ini Bank Muamalat mulai beroperasi pada
tanggal 1 Mei 1992 bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1412 H, SK Menteri
Keuangan RI No. 1223/MK. 013/1991 tanggal 5 November 1991 diikuti oleh izin
usaha keputusan MenKeu RI No. 430/KMK.013/1992 tanggal 24 April 1992. Pada hari
Jum’at, 27 Syawal 1412 H, bertepatan dengan tanggal 1 Mei 1992, Menteri
Keuangan dan dengan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, meresmikan mulai
beroperasinya Bank Muamalat dalam upacara “Soft Opening” yag diadakan di
Kantor Pusat Bank Muamalat di Gedung Arthaloka, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta.
Pada tanggal 27
Oktober 1994, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa
yang semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai Bank Syari’ah pertama dan
terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada saat Indonesia dilanda krisis moneter, sektor Perbankan Nasional tergulung
oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak
krisis. Pada tahun 1998, Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar.
Dalam upaya
memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan
ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang
berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara
resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun
waktu antara tahun 1999 sampai 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan
sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat karena berhasil membalikkan kondisi
dari rugi menjadi laba dari upaya dan dedikasi setiap Pegawai Muamalat, ditunjang
oleh kepemipinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta
ketaatan terhadap pelaksanaan Perbankan Syari’ah secara murni.
Diawali dari
pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari
dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun
dengan penekanan pada:
1. Restrupegawairisasi
asset dan program efisiensi
2. Tidak
mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham,
3. Tidak melakukan
PHK satu pun terhadap Sumber Daya Insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan
biaya, tidak memotong hak Pegawai Muamalat sedikit pun,
4. Pemulihan
kepercayaan dan rasa percaya diri Pegawai Muamalat menjadi prioritas utama di
tahun pertama kepengurusan Direksi baru
5. Peletakan
landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda
utama di tahun kedua, dan
6. Pembangunan
tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha.
2. Visi
dan Misi Bank Muamalat Indonesia
·
Visi
Menjadi Bank Syari’ah utama di
Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.
·
Misi
Menjadi role model Lembaga Keuangan Syari’ah dunia dengan
penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi
investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai kepada stakeholder.
3. Tujuan
Berdiri Bank Muamalat Indonesia
Adapun tujuan berdiri Bank Muamalat
Indonesia yaitu:
- Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi, dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional, antara lain melalui:
a. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas kegiatan usaha
b. Meningkatkan
kesempatan kerja
c. Meningkatkan
penghasilan masyarakt banyak
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan, yang selama ini masih cukup banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank karena masih menganggap bahwa bunga bank itu riba.
- Mengembangkan lembaga bank dan system Perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain memperluas jaringan lembaga Perbankan ke daerah-daerah terpencil.
- Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
4. Produk-produk
Bank Muamalat Indonesia
1. Produk
Penghimpuanan Dana (Funding Products)
a.
Shar-‘e
Shar-‘e adalah tabungan instan investasi syari’ah yang
memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu
dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000,
langsung dapat diperoleh satu kartu Shar-‘e dengan saldo awal tabungan Rp
100.000, sebagai sarana menabung berinvestasi di Bank Muamalat. Shar-‘e dapat
dibeli melalui kantor pos. diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi
hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA
dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek
saldo, informasi history transaksi, transfer antara rekening sampai
dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
b.
Tabungan Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan aqad Mudharabah
di Counter Bank Muamalat di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang
penarikannya dapat dilakukan di seluruh Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat,
jaringan ATM BCA/PRIMA dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan Kartu
Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di seluruh Merchant Debit
BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang
berasal dari pendapatan Bank atas dana tersebut.
c.
Tabungan Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat
nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk
merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan
yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, Insya Allah pelaksanaan ibadah
haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa
memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap tiap bulan,
keberangkatan nasabah terjamin dengan asuransi jiwa, apabila penabung meninggal
dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga
menjamin nasabah untuk memperoleh porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan
Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp 32.670.000 (Tiga puluh dua juta enam
ratus tujuh puluh ribu rupiah), karena Bank Muamalat telah on-line dengan
Siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan
keamanan lahir batin karena dana yang disimpan akan dikelola secara Syari’ah.
d.
Deposito Mudharabah
Merupakan jenis
investasi bagi nasabah perorangan dan Badan Hukum dengan bagi hasil yang
menarik. Simpanan dana masyarakat akan dikelola melalui pembiayaan kepada
sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang
halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6
dan 12 bulan.
e.
Deposito Fulinves
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah
perorangan, dengan jangka waktu enam dan 12 bulan dengan nilai nominal minimal
Rp 2.000.000,- atau senilai USD 500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat
dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.
Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik tiap bulan.
f.
Giro Wadi‘ah
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet,
giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan
untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik
tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama,
akses di lebih dari 18.000 Merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas
SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi
history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan 50 juta dan
berbagai pembayaran).
g.
Dana Pensiun Muamalat
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka yang berusia
minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-65 tahun
dengan iuran sangat terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000 per bulan dan
pembayarannya dapat didebet secara otomatis dari rekening Bank Muamalat atau
dapat ditransfer dari Bank lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT
UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar
nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta
akan memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal jika peserta
meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
2. Produk
Penanaman Dana (Invesment Product)
a. Konsep Jual Beli
1) Murabahah
Adalah jual
beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga
jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
2) Salam
Adalah
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan
di muka/tunai.
3) Istishna
Adalah jual beli barang dimana Shani’ (produsen)
ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari Mustashni’
(pemesan). Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek
pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri
khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya yaitu Istishna’ pembayaran
dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
b. Konsep Bagi Hasil
1). Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai kesepakatan.
2). Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dengan Mudharib
(nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam
hal ini pemilik modal (Shahibul Maal) menyerahkan modalnya kepada
pekerja/pedagang (Mudharib) untuk dikelola.
c. Konsep Sewa
1). Ijarah
Adalah perjanjian antara bank (muajjir) dengan
nasabah (mustajir) sebagai penyewa suatu barang milik bank dan bank
mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya.
2). Ijarah
Muntahia Bittamlik
Adalah perjanjian antara Bank (muajjir) dengan
nasabah sebagai penyewa. Mustajir/penyewa setuju akan membayar uang sewa
selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa selama masa sewa berakhir
penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.
3. Produk
Jasa (Service Products)
a.
Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
Secara teknis Perbankan, Wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa
dari lembaga/seseorang ( sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai
wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu.
Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang
memberikan kuasa.
b.
Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab
seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai
penjamin.
c.
Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan
beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal
‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
d.
Rahn
Adalah menahan salah satu milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan
hutang atau gadai.
e.
Qardh
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih
atau diminta kembali. Menurut teknis Perbankan, qardh adalah pemberian
pinjaman dari Bank ke nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak,
seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang
bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu
tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan
keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
4. Jasa
Layanan (Services)
a.
ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nassabah melakukan
penarikan dana tunai, pemindahbukuan antara rekening, pemeriksaan saldo,
pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan
telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat diakses di 8.888 ATM di
seluruh Indonesia, terdiri atas mesin ATM Muamalat, ATM BCA/PRIMA dan ATM
Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat juga dapat dipakai
untuk bertransaksi di 18.000 lebih Merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM
Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini sudah dapat dilakukan transfer antara Bank.
b.
SalaMuamalat
Merupakan layanan Phone Banking 24 jam dan call
center yang memberikan kemudahan bagi nasabah, setiap saat dan di manapun
nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi
transaksi, transfer antara rekening, serta mengubah PIN.
c.
Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke
lembaga pengelola ZIS Bank Muamalat maupun ke lembaga-lembaga ZIS lainnya yang
bekerjasama dengan Bank Muamalat, melalui Phone Banking dan ATM Muamalat
di seluruh cabang Bank Muamalat.
d.
Jasa-jasa lain
Bank Muamalat juga menyediakan jasa-jasa Perbankan lainnya
kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction,
Bank draft, referensi Bank.
KESIMPULAN
Bank
Syariah adalah
Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya
sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist. Perbankan
syariah juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah
ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan
syariat Islam.
Prinsip
Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil
(mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah),
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Produk-produk
jasa perbankan syariah pada umumnya:
Produk /Jasa
|
Prinsip Syariah
|
Giro
|
Wadiah yadhamanah
|
Tabungan
|
Wadiah yadhamanah mudharabah
|
Deposito / rekening investasi bebas
|
Mudharabah mutlaqah
|
Pinjaman
|
Qardh
|
Rekening investasi tidak bebas penggunaan
|
Mudharabah muqayyadah
|
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri
|
Salam atau ishtisna’ dan Murabahah
|
Piutang Murabahah
|
Murabahah tidak tunai
|
Investasi Mudharabah
|
Mudharabah
|
Investasi Musyarakah
|
Musyarakah
|
Investasi assets untuk disewakan
|
Ijarah
|
Bank garansi
|
Kafalah
|
Transfer, inkaso, L/C, dll
|
Hawalah dan Wakalah
|
Safe deposit box
|
Wadiah amanah
|
Surat berharga
|
Mudharabah
|
Jual beli valas (non speculative motive)
|
Sharf
|
Seperti produk dan prinsip bank syariah pada
umumnya yang telah diuraikan diatas. Bank muamalat juga memiliki karakteristik
produk yang berprinsip islami/syariah. Antara lain:
1.
Funding.
Seperti shar’e, tabungan umat, tabungan haji arafah, deposito mudharabah,
deposito fulinvos, giro wad’ah, dana pensiun muamalat
2.
penanaman
modal terdapat konsep konsep jual beli, konsep bagi hasil, konsep sewa.
3.
produk
jasa terdapat wakalah, kafalah, hawalah, rahn, qardh.
4.
Jasa
layanan terdapat jasa layanan ATM, Sala muamalat, Pembayaran zakat, infak dan
sedekah, dan jasa-jasa lainya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/
http://ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/07/16/sejarah-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/
http://koleksi-skripsi.blogspot.com/2008/07/gambaran-umum-bank-muamalat-indonesia.html
[1]
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/
[2] http://ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/07/16/sejarah-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/
[3]
Ibid
[4] http://www.tugaskuliah.info/2010/07/pengertian-bank-syariah.html
[5]
Ibid
[7] http://grhoback.blogspot.com/2010/05/kegiatan-usaha-bank-syariah.html
[8]
http://koleksi-skripsi.blogspot.com/2008/07/gambaran-umum-bank-muamalat-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)